Mengulas Tips Ngeblog,Internet,Blogging,Marketing,Google Adsense,Bisnis Online,Fashion,Fishing,Kesehatan,Download Software Gratis,Berita Aktual Plus Hukum dan Politik

Kamis, 17 September 2020

Surat Edaran Menteri

 

SURAT EDARAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 15/SE/M/2020 TAHUN 2020
Ombusdman

SURAT EDARAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15/SE/M/2020 TAHUN 2020


TENTANG

PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DAN KESELAMATAN DALAM ADAPTASI KEBIASAAN BARU

DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Kepada Yang terhormat,

Seluruh Pejabat dan Pegawai

di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


A. UMUM

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor

14/SE/M/2020 tentang Jadwal Penugasan Bekerja Pejabat dan Pegawai di Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru, perlu dilakukan upaya lebih

intensif dan menyeluruh untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Penugasan bekerja dalam tatanan normal baru, dilaksanakan dengan menerapkan adaptasi

kebiasaan baru agar kegiatan pemerintahan khususnya di bidang pekerjaan umum dan perumahan

rakyat dapat tetap berjalan efektif dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan

yang dilaksanakan secara tertib dan disiplin.

Sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Keselamatan dalam Adaptasi

Kebiasaan Baru di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

B. DASAR PEMBENTUKAN

1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan

Kementerian Negara Dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode

Tahun 2019-2024;

3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan

Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

4. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita

Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);

6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554);

7. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020 tentang

Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

8. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang

Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan

Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Jabodetabek;

9. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58


Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru;

10. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64

Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam

Tatanan Normal Baru;

11. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol

Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan

Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha;

12. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/SE/M/2020 tentang

Jadwal Penugasan Bekerja Pejabat dan Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru;

13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan

Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman

Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

C. MAKSUD DAN TUJUAN

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat dan Pegawai di Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat untuk pelaksanaan protokol kesehatan dan keselamatan dalam

tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat.

Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan efektif dengan

mengedepankan protokol kesehatan dan keselamatan dalam adaptasi kebiasaan baru yang telah

ditetapkan serta mencegah dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

D. RUANG LINGKUP

Lingkup Surat Edaran ini meliputi penegakan pelaksanaan protokol kesehatan dan keselamatan

dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

E. PENEGAKAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DAN KESELAMATAN DALAM ADAPTASI

KEBIASAAN BARU (AKB) DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.

Pelaksanaan protokol kesehatan dan keselamatan dalam adaptasi kebiasaan baru di Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar berjalan tertib dan disiplin, dilakukan dengan

ketentuan sebagai berikut:

1. Akses Masuk Kantor

a. petugas keamanan wajib melakukan pengukuran suhu tubuh setiap pegawai dan tamu

yang akan memasuki kantor.

b. petugas keamanan melarang pegawai dan tamu masuk ke dalam gedung kantor apabila

suhu tubuh pegawai dan tamu melebihi batas suhu pada protokol kesehatan COVID-19

dan mengarahkan pegawai dan tamu untuk pemeriksaan di poliklinik.

c. petugas keamanan wajib memastikan bahwa setiap pegawai dan tamu sudah mencuci

tangan atau menggunakan hand sanitizer dan memakai masker sebelum memasuki

kantor.

d. petugas keamanan melakukan pengecekan hasil rapid test atau hasil tes Polymerase

Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku (14 hari sejak dilakukannya tes) kepada setiap

tamu yang akan memasuki kantor.

e. petugas keamanan melarang tamu masuk ke dalam gedung kantor apabila tamu tidak

dapat menunjukkan hasil rapid test atau hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR)

yang masih berlaku (14 hari sejak dilakukannya tes).

f. dalam hal tamu tidak memiliki akses masuk/melalui gate, maka petugas keamanan


membantu akses masuk setelah tamu mengisi daftar tamu yang disediakan secara

daring (online) yang antara lain berisi identitas dan jam masuk-jam keluar tamu.

g. petugas keamanan mengarahkan para tamu ke Ruang Terima Tamu yang disediakan

khusus dan dilarang memberikan akses dan/atau membantu akses tamu menuju ke

ruang kerja.

h. dalam hal terdapat kebutuhan khusus dan mendesak, petugas keamanan dan/atau

resepsionis melakukan konfirmasi kepada pejabat yang dituju dan dapat memberi akses

tamu menuju ke ruang kerja sesuai persetujuan tertulis yang sekurang-kurangnya

diberikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Balai pada unit organisasi yang

akan didatangi.

2. Pelaksanaan Rapat/Pelatihan/Seminar/Lokakarya

a. pimpinan masing-masing unit organisasi mengutamakan pelaksanaan

rapat/pelatihan/seminar/lokakarya untuk dilakukan secara daring/online.

b. dalam hal pelaksanaan rapat/pelatihan/seminar/lokakarya diselenggarakan secara tatap

muka dan dihadiri oleh peserta dari luar maka harus diterapkan protokol kesehatan dan

keselamatan serta tidak ada peserta dalam status terkonfirmasi positif atau reaktif Covid19 berdasarkan surat keterangan non-reaktif atau negatif Covid-19 hasil rapid atau

Polymerase Chain Reaction (PCR) test yang masih berlaku (14 hari sejak dilakukannya

tes).

c. pengumpulan orang dalam jumlah besar baik di dalam maupun di luar kampus Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat untuk kebutuhan sosialisasi harus dilakukan secara

selektif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan serta seluruh

peserta wajib menunjukkan keterangan non-reaktif atau negative Covid-19 yang

dibuktikan dengan hasil rapid atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test yang masih

berlaku (14 hari sejak dilakukannya tes).

d. dalam hal terdapat urgensi untuk percepatan penyelesaian tugas-tugas khusus yang

memerlukan kecepatan penyelesaian dan interaksi intensif antarpeserta, dapat

dilaksanakan rapat konsinyasi terbatas yang dihadiri oleh paling banyak 20 (dua puluh)

orang dan/atau tidak melebihi separuh kapasitas ruang.

3. Pelaksanaan Perjalanan Dinas

a. Perjalanan dinas dari pusat ke daerah, dilakukan secara selektif untuk pelaksanaan

tugas-tugas strategis dan tugas-tugas lain yang tidak dapat dilaksanakan para pejabat di

Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah.

b. Perjalanan dinas dari daerah ke pusat, dilakukan secara selektif untuk pelaksanaan

tugas-tugas strategis atau atas undangan Pejabat Tinggi Madya.

c. Sebelum melakukan perjalanan dinas Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi

Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pegawai

Pendukung melakukan rapid test terlebih dahulu di Poliklinik Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat.

d. perjalanan dinas dari Unit Pelaksana Teknis ke lapangan dilakukan secara selektif sesuai

urgensi percepatan penyelesaian pekerjaan di tempat tujuan perjalanan dinas.

e. setiap perjalanan dinas harus menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan serta

memperhatikan Zonasi Risiko Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional

Percepatan Penanganan Covid-19 pada wilayah tujuan perjalanan dinas.

4. Pedoman Teknis

Pimpinan Tinggi Madya di masing-masing unit organisasi agar menyusun Pedoman teknis

pelaksanaan perjalanan dinas dan rapat/pelatihan/seminar/lokakarya.

F. PENUTUP


1. Pimpinan Tinggi Madya di masing-masing unit organisasi melaksanakan dan melakukan

pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini.

2. Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana memastikan Pegawai Aparatur Sipil Negara di

Kementerian PUPR mengikuti hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran ini.

3. Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang

bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah

Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor

49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian atas perhatian Saudara disampaikan terimakasih.


                                Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 20 Juli 2020

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,

Ttd

M. BASUKI HADIMULJONO



sumber:https://covid19.hukumonline.com/wp-content/uploads/2020/07/surat_edaran_menteri_pekerjaan_umum_dan_perumahan_rakyat_nomor_15_se_m_2020_tahun_2020.pdf

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Anda Sopan Kami Segan.Semoga Masuk Surga.

Arsip Blog

Smartphone

Laptop

Komputer

Games

Definition List

Unordered List

Support